Polres Temanggung Musnahkan Ribuan Botol Miras
MAGELANGEKSPRES.COM,TEMANGGUNG - Kepolisian Resor (Polres) Temanggung mengamankan tiga tersangka dari kasus peredaran minuman beralkohol (miras) menjelang Operasi Lilin Candi 2019. Barang bukti berupa 3.600 botol minuman beralkohol diamankan dan kemudian dimusnahkan di halaman Mapolres setempat, Kamis (19/12). Wakapolres Temanggung Kompol Kelik Budiono mengatakan, sebelum Operasi Lilin Candi dimulai, jajaran kepolisian telah melakukan sejumlah operasi minuman keras, hasilnya 3.600 botol minuman beralkohol dan ratusan liter ciu diamankan. \"Barang bukti berupa ribuan botol minuman beralkohol dari berbagai merek dan ciu yang diamankan tersebut, sudah langsung dimusnahkan dengan cara di lindas dengan alat berat,\" terangnya usai pemusnahan barang bukti minuman beralkohol. Ia menuturkan barang bukti ribuan botol minuman beralkohol ini diamankan dari tiga pedagang minuman keras di wilayah hukum Polres Temanggung. Tiga pedagang minuman beralkohol ini resmi ditetapkan sebagai tersangka. Baca Juga Jelang Nataru, Polres Purworejo Musnahkan Ribuan Botol Miras \"Saat dilakukan operasi, petugas langsung mengamankan barang bukti dan tersangka,\" katanya. Menurutnya, Operasi Lilin Candi menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini dimaksudkan agar warga terutama masyarakat yang merayakan Natal bisa merasakan lebih aman, nyaman serta khusuk dalam menjalankan ibadahnya. Ia juga menghimbau, agar masyarakat bisa menghindari minuman beralkohol, karena dampaknya sangat buruk bagi kesehatan, selain itu juga bisa menjadi pemicu tindak kejahatan yang lainnya. \"Wajib dihindari, minuman beralkohol sangat berbahaya bagi yang mengkonsumsinya,\" pesannya. Kasat Res Narkoba Polres Temanggung Sri Haryanto menyebutkan, tiga pedagang minuman beralkohol yang diamankan yakni, Mudjijanto (43) warga Dusun Kasanan Kelurahan/Kecamaatan Kranggan, Sony (37) warga lingkungan Distrikan Kelurahan/Kecamatan Temanggung, dan Gatot Raharjo (54) warga Lingkungan Puntuksari Kelurahan/Kecamatan Temanggung. Baca Juga Polres Wonosobo Musnahkan 1.233 Botol Miras Hasil Operasi Miras \"Ketiga pedagang ini resmi dinyatakan sebagai tersangka, dari ketiganya diamankan sebanyak 3.600 botol minuman beralkohol tersebut,\" terangnya. Ketiga tersangka diancam dengan pasal 10 ayat (1) Yo pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Temanggung nomor 5 tahun 2015 tentang minuman beralkohol. Dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tiga hari dan denda paling banyak Rp50 juta. \"Ketiga tersangka ini menjual minuman beralkohol secara diam-diam, modusnya hampir sama dengan peredaran narkoba. Namun ketiga tersangka ini berhasil dibekuk setelah ada informasi dari masyarakat terkait dengan adanya jual beli minuman beralkohol di ketiga tempat tersebut,\" tandasnya.(set)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: